Pengungkapan Kasus Narkoba, Ketua STKIP Al Maksum Apresiasi Kinerja Polres Langkat - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 07 Juni 2024

Pengungkapan Kasus Narkoba, Ketua STKIP Al Maksum Apresiasi Kinerja Polres Langkat


 




Langkat, 

Ketua STKIP Al Maksum Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri, mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Langkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Langkat.




" Saya mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya Satres Narkoba Polres Langkat, atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika," ujar Sadri, Jumat, (7/6). 





Kita ketahui, sebut Sadri, kejahatan narkotika adalah musuh bersama dan hal ini merupakan wujud nyata komitmen Polri khususnya Polres Langkat dalam upaya penanggulangan penyalah gunakan narkotika.





" Dalam kesempatan ini saya mendukung sepenuhnya atas upaya yang telah dilakukan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta Kepolisian Resort Langkat dalam pemberantasan narkotika di lingkungan masyarakat," ungkap Sadri. 






Lebih lanjut ditambahkannya, bahwa semua harus tetap bersinergi dalam melakukan penanggulangan kejahatan narkotika khususnya di lingkungan sekolah maupun kampus





" Termasuk khususnya di lingkungan kampus dan sekolah, kita harus tetap bersinergi melakukan penanggulangan kejahatan narkotika agar para generasi muda penerus bangsa dapat terhindar dari pengaruh penyalah gunakan narkotika," pungkasnya.





Ssbelumnya, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Waka Polres Langkat Kompol Henman Limbong, didampingi Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Plh Kasat Narkoba Iptu Sihar MT Sihotang, memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama sebulan (Mei 2024) dengan menangkap 66 tersangka dari 57 kasusnyandi halaman depan Mapolres Langkat, Rabu, (5/6).





Dimana dalam pengungkapan tersebut, sebut Waka, telah disita barang bukti sebanyak 9,8.kilogram lebih sabu  atau dengan rincian 9.865,31 gram, 100 kilogram lebih ganja atau 100.023,41 gram dan lima batang pohon ganja serta 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram. (red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman