Penasehat Hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH MH
RADARSUMATERA.COM/BINJAI
Pengacara Kondang Dr Djonggi M Simorangkir SH MH didampingi isterinya Dr Ida Rumindang SH MH menyampaikan kekecewaannya terhadap 3 Oknum Hakim di PN Binjai, dan PTUN Medan, yang diduga tidak lagi memiliki elektabilitas yang tinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Dr Djonggi, ada tiga oknum Hakim sepertinya tidak mau menerima pendapat dan keterangan saksi-saksi dari pihak korban anak kandung yang miskin, yakni Josua Darnel Tampubolon dan saudara-saudaranya ini merupakan Anak Kandung (anak biologis Alm Demak Tampubolon) sebagai tergugat di PN Binjai.
" Sementara penggugat Rospita Mangiring Tampubolon yang mengaku anak kandung alm Demak Tampubolon dan isterinya alm Dinar Siahaan yang tidak pernah melahirkan (mandul) karena saksi-saksi dari pihak keluarga Demak dan para jemaat gereja, tetangganya tau bahkan seluruh warga Binjai yang mengenal Demak dan Dinar tau bahwa Rospita Mangiring adalah anak angkat tidak sah karena diduga tidak ada membuat Surat Ketetapan dari orang tua kandung Rufinus Tampubolon dan isterinya Hilderia Marpaung dari Sei Bamban Sergei karena dianggap hanyalah sebagai anak pancingan," ungkap Dr Djonggi M Simorangkir SH MH didampingi isterinya Dr Ida Rumindang SH MH , Sabtu (31/08/2024).
Dr Djonggi menjelaskan, saksi saksi yang melihat Dinar Siahaan pun tidak ada mengakui kalau Dinar pernah hamil. Bahkan alm Dinar isteri pertama yang akrab dipanggil Opung mengaku sendiri kepada "Tetangga" bahwa Dinar tidak memiliki anak kandung kecuali dari anak isteri kedua Alm Demak yakni Rosneliana Manurung sebanyak 5 orang.
" Sebab tak beberapa lama setelah memiliki 5 Anak dari isteri Ke dua pernah tinggal di Binjai, lalu pindah Ke Medan dan Ibukota Jakarta," tutur Dr Djonggi.
Hal inilah membuat PH Dr Djonggi sangat kecewa terhadap Hakim PN Binjai memenangkan gugatan Rospita Mangiring mengaku ahli waris tunggal Alm Demak Tampubolon dan isterinya Dinar Siahaan.
Dr Djonggi menegaskan, bahwa sudah melaporkan 3 Hakim PN Binjai Ke Komisi Yudisial (KY), agar mempertanggungjawabkan. Adapun Diduga yang menjadi PH penggugat PH nya Betty Ayu diduga aktor intelektual bersama suami Rospita Mangiring dr Jhon Napitupulu juga sudah dilaporkan Ke Polda Sumatera Utara juga dilaporkan 3 Hakim PN Binjai dan 3 Hakim PT Medan ke Mahkamah Agung, KY dan KPK.
" Karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti bukti surat, Saksi saksi di bawah sumpah dari keluarga kandung Demak Tampubolon yang paling tahu bahwa Dinar Siahaan tidak pernah hamil dan melahirkan alias Mandul Sehingga Rospita Mangiring bukan anak Kandung atau bukan anak Biologis Dinar Siahaan pasangan Demak Tampubolon tetapi Rospita anak ayah kandung Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung dari Desa Sei Bamban Serdang Bedagai," tutur Dr Djonggi.
Dr Djonggi menduga, karena Betty Ayu SH ada diduga berbalas pantun dengan "setan" bersama 3 Hakim PN Medan yang sudah terima suap!??
" Maka hal inilah agar PH Betty Ayu dan 3 oknum Hakim PN Binjai agar diproses hukum karena diduga tidak mewujudkan peradilan yang bersih dan dipercaya masyaarakat, " pungkasnya.
Komisi Yudisial : Ada 573 hakim yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-Juli 2024.
Sebelumnya, sangat miris sekali, di negeri yang menjunjung hukum sebagai panglima masih ada oknum hakim yang diduga melanggar kode etik sehingga, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menyampaikan, ada 573 hakim yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-Juli 2024.
Banyaknya laporan ini, ungkap Siti, menjadi refleksi besarnya harapan masyarakat terhadap KY untuk mewujudkan para hakim berintegritas dan peradilan yang bersih.
Sebab itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menginginkan agar media massa terus membantu KY untuk mengawal integritas hakim bersama masyarakat.
"Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat membantu tugas KY, serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan lebih jauh, media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman," ujar Siti dalam acara gathering dengan media massa di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024) lalu.
Selanjutnya Nurdjanah menjelaskan, KY terus memperkuat kerja sama dengan media massa dalam upaya menjaga dan menegakkan integritas hakim
Adapun sinergi yang baik antara KY dan media massa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
"Di tengah banyaknya respons publik terhadap putusan hakim yang dianggap kurang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, KY berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ungkap Nurjannah.
Selain itu, Siti Nurdjanah menambahkan KY harus merefleksikan penegakan integritas hakim yang dijalankan. Terlebih pada putusan hakim yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dia berharap, sinergi dengan media massa semakin intens untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan dipercaya masyaarakat.
"Selama ini sudah ada sinergi yang terbangun antara KY dan media massa, itu sudah bagus, sekarang kita mantapkan lagi," harap Nurdjanah. (RS1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar