Langkat.
Tim Patroli Cyber Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, bersama Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di depan toko ritel jalan Thamrin Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Minggu (22/9) sekitar pukul 4.50 WIB.
Korban Zeli Parlianto (40) penyandang disabilitas kehilangan tas sandangnya yang berisi uang tunai sebesar Rp.90 ribu serta mengalami luka pada jari manis tangan kirinya akibat aksi kekerasan tersebut.
Kapolres langkat AKBP David Triyo Prasojo bersama jajaran polsek Pangkalan Brandan, bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Senin, (23/9), sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka berinisial RW (19) berhasil diamankan di atas atap salah satu rumah warga di jalan Irian Barat, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan.
Setelah diintrogasi, RW mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial A (22), yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil curian berupa uang tunai Rp 90 ribu dibagi rata, masing-masing mendapat Rp 45 ribu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, ditemui Rabu (25/9) mengatakan, "Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat." Tegasnya. Selasa, 25/09/24.
Dengan tertangkapnya RW, Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang masih buron. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat respons cepat Kepolisian dalam menangani kasus yang sempat menarik perhatian luas di media sosial.( red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar