Langkat.
Kepolisian Resor Langkat kembali menggelar Operasi Zebra, pada 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 mendatang. Pelaksanaan operasi zebra ini ditandai dengan apel gelar pasukan berlangsung di halaman Jananuraga Polres Langkat, Senin (14/10/24).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo,
membacakan amanat Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang mengatakan, Apel gelar pasukan merupakan kesempatan penting bagi kita semua, bukan hanya sebagai seremonial saja, tetapi sebagai ajang untuk memastikan kesigapan kita semua, mulai dari personil,sarana,prasarana hingga sinergitas antar instansi, dan operasi ini juga bukan hanya sekedar rutinitas, melainkan langkah nyata untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan jalan raya yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Ditlantas Polda Sumut dan Polres sejajran pada bulan September 2024 tercatat sebanyak 7.843 pelanggaran dan jumlah kecelakaan lalu lintas medio Januari- September 2024 sebanyak 5138 kasus.
Seusai giat apel gelar pasukan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Lantas AKP Maruli Tua Simanjorang, mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
"Pelaksanaan operasi zebra untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berllau lintas, dan bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan fatalitas korban serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, mari senam tiasa kita patuhi peraturan lalu lintas", ajak Kasat Lantas.
Adapun sasaran operasi zebra antara lain, kepada pengendara yang tidak memakai helm, pengendara yang melawan arah, yang mengunakan hand phone saat berkendaraan,
pengendara yang mengkonsumsi alkohol, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek dan pengemudi yang menerobos triple light, marka atau rambu lalu lintas dan truk membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau melebihi ukuran standar yang diizinkan (Odol).
Kasat Lantas juga menjelaskan pengkondisian operasi zebra, dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 20 tindakan preemtif 40% > tilang teguran preventif 40%. Represif 20 % > tilang manual apabila timbulkan potensi Laka.
Sedangkan tanggal 21 sampai dengan 27 tindakan Preemtif 25 % > dikurangi
Preventif 25 %, Represif 50 % > diperbanyak.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, "tidak hanya saat berlangsungnya operasi, diluar operasipun saat berlalu lintas wajib mematuhi segala peraturannya", tegas AKP Maruli.
Tertib berlalu lintas tidak hanya sekedar menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan, pungkas AKP Maruli. ( red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar