RADARSUMATERA.COM/MEDAN
Untuk memastikan tahapan Pemilhan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, Tim Monitoring Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun langsung ke beberapa daerah dan meninjau langsung kesiapan penyelenggara termasuk logistik Pilkada 2024,
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Adre W Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi Sabtu (12/10/2024).
"Tim Monitoring yang turun ke daerah melakukan deteksi dini dengan melakukan pemantauan penyelenggaraan tahapan Pelaksaaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kepala Daerah yang meliputi Walikota, Wakil Walikota dan Bupati, Wakil Bupati Tahun 2024. Kemudian, melakukan monitoring kesiapan Posko Pilkada pada Kejaksaan Negeri dan KPU serta Gudang KPU di Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pemantauan dilakukan sejak Senin (7/10/2024) sampai Minggu (13/10/2024)," papar Adre W Ginting.
Tim monitoring yang turun langsung ke 33 Kabupaten/Kota sebagai bentuk peran aktif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menjamin kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Sumatera Utara.
"Peran aktif itu terlihat dari pelaksanaan Monitoring kesiapan dan kondisi persiapan logistik pilkada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring Kesiapan Pilkada Serentak Kejati Sumatera Utara ke daerah," paparnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Binjai ini menyampaikan, bahwa Tim Monitoring Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang turun langsung ke daeraha dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai wujud peran aktif Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejati Sumut dalam rangka turut serta memastikan kelancaran dan ketersediaan serta kesiapan logistik untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Monitoring tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Jaksa Agung Ri terkait dukungan penuh pelaksanaan Pilkada dan memberikan jaminan tercapainya Pilkada yang sesuai aturan dan meminimalisir pelanggaran hukum khususnya terkait tindak pidana korupsi dalam persiapan maupun pelaksanaan pilkada nantinya, sehingga hasil Pemilukada diharapkan tidak menimbulkan gejolak baru ditengah-tengah masyarakat.
"Monitoring juga sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam melakukan deteksi dini ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang mencoba mengganggu jalannya demokrasi di Sumatera Utara," tandasnya.
Adre W Ginting menambahkan bahwa Pimpinan Kejaksaan pada setiap kesempatan menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan, baik di Kejati Sumut maupun di 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Rs1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar