RADARSUMATERA.COM/MEDAN
Sidang perdana Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2019 - 2024 Jubel Tambunan, Senin (7/10/2024) di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Toba Samosir dan Kejati Sumut.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar lebih, terkait pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) - Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021.
"Dari terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut,” kata Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha yang menyidangkan perkara tersebut lewat pesan teks, Selasa (8/10/2024).
Dengan demikian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tim JPU.
Mengutip dakwaan tim JPU pada Kejari Tobasa dan Kejati Sumut, Jubel Tambunan disebut sebagai pengendali/pemodal pekerjaan peningkatan jalan provinsi tersebut dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 terdakwa lainnya yang lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan.
Tiga terdakwa yang sudah lebih awal menjalani persidangan adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu Ir Bambang Pardede MEng, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Ir Rico M Sianipar ST MSi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta rekanan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), selaku, masing-masing berkas terpisah.
Terdakwa merupakan anggota Komisi D DPRD Provsu, mitra kerja dari Dinas BMBK. Bambang Pardede enggan menolak permintaan terdakwa untuk dimenangkan pada tender Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa- Batas Kabupaten Labura.
Peserta lelang lainnya sempat mengajukan sanggahan atas penetapan perusahaan yang dipinjam Jubel Tambunan (PT EPP-red) karena ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.
Bukan saja tidak masuk dalam 3 besar perusahaan melakukan penawaran terendah, tapi juga tidak memiliki sarana pendukung penting lainnya yakni Asphalt Mixing Plant (AMP) sehingga dikhawatirkan tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, Rico M Sianipar telah melaporkan tentang adanya permintaan klarifikasi dari pihak Inspektorat Provsu atas derasnya sanggahan yang masuk, namun mantan orang pertama di Dinas BMBK Provsu itu memintanya untuk lanjut sesuai dengan skedul paket pekerjaan.
Terjadilah penandatangan kontrak pekerjaan antara Bambang Pardede selaku PA dengan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT EPP di ruangan kerja Bambang Pardede.
Menurut JPU Kejati Sumut, pekerjaan dimaksud tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27, dari pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000, Negara dalam hal ini Dinas BMBK Provsu telah melakukan pembayaran sebesar Rp24.128.780.000.
Dengan rincian, terdakwa Jubel Tambunan disebut-sebut menikmati uang negara sebesar Rp4.531.579.048, sedangkan Akbar Jainuddin Tanjung sebesar Rp400 juta.
Jubel Tambunan pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rs3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar