Unit Tipidter Polres Langkat Masih Menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana ITE - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 03 Oktober 2024

Unit Tipidter Polres Langkat Masih Menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana ITE


 




Langkat.


Menindak lajuti laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan pelapor bernama Nurmaslina Br. Hutabarat warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada tanggal 21 Juli 2024 di SPKT Polres Langkat.




" Pengaduan masyarakat atas adanya dugaan Tindak Pidana ITE yang dilaporkan Nurmaslina Br. Hutabarat masih dalam proses ditindak lanjuti," tegas Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Kamis, (3/10). 





Diakui Kasi Humas, hal ini terkait beredarnya isu pengaduan masyarakat tersebut didiamkan dan tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.





AKP Rajendra kembali menegaskan bahwa kasus tersebut masih ditindak lanjuti, diantaranya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan penyidik sudah melayangkan SP2HP  kepada pelapor. 






" Upaya yang sudah dilakukan penyidik yaitu sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi saksi dan terlapor HP warga Kecamatan Hinai, dan saat ini penyidik akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE," ungkap AKP Rajendra.






Terkait isu lainnya tentang adanya penyidik Unit Tipidter membentak pelapor atas nama N. Br. Hutabarat, Kasi Humas membantah hal tersebut





" Dari hasil pemeriksaan Kasi Propam, dinyatakan perbuatan tersebut tidak ada dilakukan penyidik unit Tipidter dan dari hasil monitor di CCTV dengan hasil perbuatan tersebut juga tidak ada dilakukan penyidik Unit Tipidter Polres Langkat," pungkas Kasi Humas.




Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya (Polres Langkat) berkomitmen tetap menindak lanjuti kasus tersebut apabila sudah memenuhi unsur ada pidananya. (Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman