RADARSUMATERA.COM/SUMUT
Guna mengimplementasi penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, Kejati Sumut menggelar rapat secara daring (zoom meting) yang diikuti seluruh Kasi Pidana Umum serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se Sumatera Utara.
Kegiatan yang dipimpin oleh Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang SH, M.Hum didampingi oleh para koordinator, para Kepala seksi pada Asisten Tindak Pidana umum dilaksanakan di ruang rapat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Medan, Rabu (06/11/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengarahan dan petunjuk kepada jajaran bidang tindak pidana umum se-wilayah Kejati Sumut.
" Khususnya dalam penanganan perkara narkotika dalam penerapan pasal 127 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, " ucap Adre. (Rs3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar