Pj. Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, ajak masyarakat manfaatkan program Pemutihan. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Senin, 04 November 2024

Pj. Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, ajak masyarakat manfaatkan program Pemutihan.


 


Langkat - 


Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengajak seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan. Selain mengimbau, Faisal Hasrimy menunjukkan contoh dengan langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, pada Senin, (4/11/2024).


Kehadiran Faisal Hasrimy didampingi oleh Kepala BPKAD Drs. Iskandarsyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dra. Muliani S., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, S.STP, M.Si, dan Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP. Mereka disambut oleh tim dari Samsat yang bertugas dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tersebut.


Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Langkat mengimbau para ASN yang memiliki kendaraan dinas agar disiplin membayar pajak tahunan, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara. “Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga saya ajak untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Faisal Hasrimy.


Faisal Hasrimy juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Samsat, yang berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program pemutihan ini memberikan banyak keuntungan bagi para wajib pajak, seperti:


- Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun sebelum 2023.

- Pembebasan denda PKB untuk pembayaran kedua.

- Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Pembebasan pajak progresif.

- Diskon 5% pada pokok PKB jika membayar sebelum jatuh tempo 30-60 hari.

- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.


“Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan ini. Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat,” tutup Faisal Hasrimy.


Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat Kabupaten Langkat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak kendaraan, sebagai wujud kesadaran dan dukungan terhadap pembangunan daerah.(ikp) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman