RADARSUMATERA.COM/Medan
Meninggalnya Budianto Sitepu (42) dalam tahanan Polrestabes Medan mengundang kritik keras dari aktivis salah satunya aktivis Sumut yaitu Ade Rinaldy Tanjung SH. Budianto diduga disiksa selama berada di tahanan.
Ade R Tanjung SH yang merupakan sarjana hukum berkomentar soal pelanggaran hukum yang terjadi menuding para polisi yang terlibat melanggar sejumlah aturan.
Menurutnya, mereka diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Dugaan penyiksaan itu juga dinilai bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.
" Dengan adanya kejadian ini, maka Pemerintah Indonesia untuk wajib memaksimal mungkin pencegahan terjadinya perlakuan tidak manusiawi, mendorong Polda Sumut untuk menjalankan dan meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan," ungkap Ade R Tanjung kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Untuk sementara ini, lanjutnya, lembaga negara yang tergabung dalam kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat dengan segera melakukan pemantauan dan memeriksa Kapolrestabes Medan pada umumnya dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan khususnya.
" Kejadian ini juga merupakan sikap represif aparat penegak hukum dalam hal ini petugas pemasyarakatan. Nilai-nilai pemasyarakatan itu kan berupa pengayoman, penghargaan terhadap martabat manusia, oleh karena itu Kapolrestabes Medan selaku pimpinan institusi kepolisian Medan harus bertanggung jawab atas seluruh perlakuan anggotanya dalam konteks melayani yang menurut saya sangat disorientasi, maka itu Kapolda Sumut harus mencopot Kapolrestabes Medan untuk menjadi pelajaran hidup", pungkas aktivis Sumut tersebut.
Sebelumnya, tujuh oknum polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga hingga tewas. Korban, Budianto Sitepu (42), dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).
Korban sebelumnya sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Medan sejak Selasa (24/12/2024). Selain Budianto, dua warga lainnya, berinisial D dan G, juga menjadi korban penganiayaan. Namun keduanya masih selamat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku adalah Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi.
Peristiwa bermula pada Selasa (24/12/2024) malam, saat Ipda Imanuel bersama enam personel lainnya mendatangi sebuah warung tuak di Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Warung tersebut diketahui berada tepat di depan rumah mertua Ipda Imanuel. Meski tidak ada laporan resmi, mereka menangkap Budianto bersama D dan G dengan dalih tertangkap tangan.
"Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya," ujar Kombes Gidion, Jumat (27/12/2024) lalu.
Penganiayaan diduga terjadi saat proses penangkapan. " Kami menduga kekerasan terjadi pada proses tersebut. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman dalam penyidikan," tambah Kombes Gidion.
Setelah ditangkap, korban dibawa ke Polrestabes Medan dan kembali mendapat perlakuan kasar. Berdasarkan hasil otopsi, Budianto mengalami pendarahan pada batang otak, kepala, serta luka-luka di pipi, rahang, dan mata akibat kekerasan benda tumpul. Dua hari setelah penahanan, Budianto yang dalam kondisi kritis akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Medan. Pada Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB. Ia dinyatakan meninggal dunia sehari kemudian.
Salah satu korban yang selamat, D, menceritakan awal mula kejadian. Menurutnya, Ipda Imanuel mendatangi mereka yang sedang mabuk di warung tuak, lalu terjadi adu mulut yang berujung kekerasan.
"Lalu saya dimasukkan ke dalam mobil, dan juga dipukuli. Di TKP sudah dipukuli," ujarnya.
Setibanya di Polrestabes Medan, Budianto sudah dalam kondisi babak belur akibat dianiaya petugas. Dua hari kemudian, ia dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Ada kami tanda tangan (surat) cuma nggak dikasih baca isinya, katanya perintah Kanit," tambah D. Kombes Gidion menjelaskan bahwa pihak keluarga telah membuat laporan atas kematian Budianto.
Tujuh oknum polisi yang diduga terlibat kini telah dipatsus (ditempatkan khusus) dan sedang menjalani pemeriksaan pidana serta kode etik.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, dan tujuh personel tersebut telah diserahkan ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian. Kombes Gidion memastikan akan ada proses hukum yang tegas terhadap para pelaku.
"Keluarga juga sudah membuat laporan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di Polda Sumut, dan proses selanjutnya akan dilakukan oleh Polda Sumut," pungkasnya (Rs3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar