RADARSUMATERA.COM/Binjai
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari berinisial T sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020, Rabu (11/12) malam.
Dengan penetapan ini, sudah ada 2 orang tersangka, 1 lagi berinisial RS selaku rekanan. T belum dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA karena kondisi kesehatannya. Tersangka T dibantarkan ke rumah sakit dengan mendapat pengawalan ketat.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, tersangka T dilakukan penahanan kota. "Tim Pidsus Kejari Binjai kembali melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PDAM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan kota," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/12).
" Setelah selesai diperiksa, sesuai SOP tersangka wajib diambil surat keterangan sehatnya. Tim membawa tersangka ke RSUD Djoelham Binjai untuk cek kesehatan sekaligus minta surat keterangan sehat," tambahnya.
T ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Diduga T melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal. Bahkan diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip.
"Tersangka dijerat beberapa pasal UU Tipikor akibat penyalahgunaan kewenangan, yang dalam pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan berdasarkan prinsip pengadaan. Seperti terbuka atau bersaing, transparan, dan adil, yang berdampak terjadi pengadaan monopoli," katanya.
Di samping itu, lanjut Kasi Intel, tersangka diduga banyak menaikkan tunjangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya. Penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp952.402.563 atau hampir Rp1 miliar.
" Sementara ini tim penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru," ujarnya (RS3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar