Kapolsek Tanjung Pura Ringkus Pelaku Pelemparan Rumah Warga Usai Viralkan Peredaran Narkoba - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Selasa, 10 Desember 2024

Kapolsek Tanjung Pura Ringkus Pelaku Pelemparan Rumah Warga Usai Viralkan Peredaran Narkoba


 


Langkat- 

Sempat viral di Media Sosial (Medsos) rumah salah satu wartawan dilempar oleh orang tak dikenal. Teror itu mengakibatkan rusaknya kaca jendela rumah di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. 


Berdasarkan laporan nomor  LP/B/83/XII/ 2024/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 8 Desember 2024. Pihak kepolisian Polsek Tanjung Pura, dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Zul Iskandar Ginting melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Mukti Ali (43) warga Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin, Selasa (10/12/2024).


Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Giting mengakui, mula peristiwa terjadi pada Minggu tanggal 8 Desember 2024, pelapor Muhammad Ramlan sedang tidur dirumah beralamat di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin. Kemudian pelapor mendengar suara kaca pecah sekira pukul 03.00 WIB. 


"Muhammad Ramlan pun terbangun lalu mengecek bahwasanya kaca jendela bagian depan rumahnya pecah. Dan melihat sebuah batu yang diduga digunakan untuk melempar rumah tersebut berada di bawah jendela," kata Zul Iskandar Ginting.


Berdasarkan keterangan saksi-saksi, jelas Zul, bahwa sekira pukul 03.00 WIB ada mendengar suara pecahan kaca. Atas kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura. "Laporan nomor  LP/B/83/XII/ 2024/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 8 Desember 2024," terang Zul.


Hasilnya pada, Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku pelemparan. 


"Anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lalu. Akhirnya pelaku ditemui saat sedang duduk-duduk di warung. Langsung dilakukan interogasi. Pelaku mengakui segala perbuatannya," papar Zul. 


Dalam melakukan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor datang kerumah Muhammad Ramlan. Dan langsung melempar jendela rumah Ramlan dengan batu yang didapatnya di pinggir jalan. 


"Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan korban. Yang mana beberapa bulan yang lalu korban membuat berita tentang maraknya narkoba di Sungai Rebat," tegas Zul. 


Atas kejadian tersebut, Muhammad Ramlan mengalami kerugian materil Rp 500 ribu. Sementara itu, pelaku Mukti Ali saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tanjung Pura, guna proses hukum lebih lanjut.(Red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman