Ket Poto : Kuasa Hukum Korban, Ira fitriana S.H (kanan), Korban Penganiayaan AA (15) dan Nenek korban saat memberikan keterangannya kepada awak Media, Jumat (24/1/2025) |
RADARSUMATERA.COM/LANGKAT
Korban pengeroyokan dan penganiayaan berinisial AA (15) kecewa terhadap penyidik (Juper) Polres Langkat dan Polda Sumut yang terkesan Peti Es kan laporannya terhadap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan.
Kepada awak media, kuasa hukum dari AA, Ira fitriana SH didampingi AA dan nenek AA, Jumat (24/1/2025), menyampaikan kekecewaannya terkait proses laporannya yang sudah hampir 2 Tahun laporan ini terkesan di peti es kan oleh Polres Langkat yang sudah di limpahkan ke Polda Sumut.
Menurutnya, para terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sampai saat ini tidak diproses dan para pelaku masih bebas berkeliaran. Menurut informasi diterima, keluarga para pelaku diduga mempunyai beking yang kuat di institusi Polri.
Untuk itu, pihak korban yang merupakan anak yatim ini meminta keadilan kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto, agar para pelaku segera ditangkap dan diadili.
" Saya memohon kepada bapak H. Prabowo Subianto Presiden seluruh rakyat Indonesia yang saya hormati dan yang saya sayangi. Saya mohon keadilan bapak bagi anak saya ini, anak yatim yang tidak mendapat keadilan, atas perilaku kekerasan yang dilakukan orang dewasa secara bergombolan (pengroyokkan) , yang perkaranya stak (jalan ditempat) tidak ada keadilan. Sampai saat ini kamintidak tau lagi ingin memohon dan mengadu kemana bapak, apakah karena ini anak yatim, orang susah, makanya perkara ini dibiarkan begitu saja, dan tidak ada kejelasan hingga saat ini. Tolonglah bapak Presiden bantu kami, kami hanya orang susah yang minta keadilan untuk anak ini," ucap Ira.
Diceritakannya sebelumnya, kisah bermula saat AA (15), warga Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat mengalami luka memar disekujur kepalanya akibat pukulan dan penganiayaan yang duga dilakukan oleh keluarga ZD, usai sholat Jum’at (30/06/2023) di Masjid Istiqomatul Munawarah Gang Bakti, Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pelawi Utara.
Berawal saat AA mengambil wudhu untuk melaksanakan Sholat, datang ZD menghampiri dan mengejek ibunya sehingga cekcok adu mulut.
Mengingat ibadah sholat jumat akan dimulai keributan pun berhenti, namun setelah selesai sholat AA kembali mendapat ejekan dari Zd hingga terjadi pemukulan terhadap Zd. Hal itu dijelaskan AA kepada tim media, Jumat (24/01/2025).
” Selesai sholat, saya diejek lagi dan karena emosi akhirnya dia (Zd) saya pukul sekali, habis itu saya dipegangi oleh beberapa kawan dia dan dibawa kerumah neneknya,” jelas AA.
Sesampainya diteras rumah Nenek ZD di Gang Bakti, Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan tak jauh dari Masjid. AA mendapat pukulan bertubi-tubi dari keluarga ZD yang saat itu tengah berada TKP.
” Disitu saya langsung dipukul pertama kali oleh ibuk/bibi ZD berinisial AY beberapa kali, lalu EAM uwaknya datang juga mukul dan juga AMR abang ZD yang tiba-tiba datang menerjang perut dan mukuli saya,” jelas AA.
Tak hanya itu saja, AA juga mengalami serangan/penganiayaan bertubi-tubi oleh beberapa orang yang tak sempat dilihat karena ia tengah menahan pukulan di kepalanya menggunakan kedua tangannya.
AA juga menjelaskan bahwa dirinya sempat di aniayaya di dalam rumah oleh Dua orang wanita paruh baya yang tidak dikenalnya, setelah itu korban mengaku dibawa oleh beberapa pria ke Polsek Berandan.
Naasnya lagi, sesampainya di Polsek Pangkalan Brandan, ia kembali mendapat pukulan, namun AA juga tidak tahu siapa yang melakukan hal tersebut yang korban tahu El yaitu ibu ZD juga melakukan pukulan terhadap dirinya.
Dan setelah itu, pada sore harinya AA dibawa ke Polres Langkat untuk ditahan didalam sel orang dewasa selama 1 malam dan dipulangkan keesokan harinya setelah neneknya datang dengan memberikan jaminan berupa surat tanah.
Herannya, bukannya menjadi korban malah AA yang dilaporkan pihak keluarga ZD ke Polsek Pangkalan Berandan atas tindak pidana penganiayaan.
Tidak terima dirinya yang menjadi korban pengeroyokan tersebut dilaporkan, Akhirnya AA diwakilan oleh Neneknya juga melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Langkat didampingi oleh Kuasa Hukumnya Kokoh Aprianta Bangun S.H. Dan Ira fitriana S.H, dengan nomor LP : B/ 377/VII/Polres Langkat-Polda Sumut tertanggal 23 Juli 2023.
Ira fitriana SH mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini, sebagai orang tua yang selayaknya memberikan contoh baik bagi anak-anak, tapi sebaliknya turut melakukan penganiayaan.
Jelas tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, parahnya mereka yang melakukan penganiayaan tersebut masih berkaitan keluarga. " Inikan negara hukum dan setiap orang di lindungi oleh Undang-Undang, " pungkasnya.
(San)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar