Kelima tersangka saat berada di mobil tahanan Kejati Sumut, sebelum dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan, Senin (13/1/2025).
RADARSUMATERA.COM/MEDAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejati Sumut menahan 5 oknum pejabat/PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Langkat), sebagai tersangka dugaan korupsi terkait suap (penerimaan hadiah),seusai menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut, Senin (13/1/2025).
“Ke 5 tersangka diduga melakukan korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji, dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Langkat TA 2023 sesuai berkas dari penyidik Dirkrimsus Polda Sumut" , sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025).
Ke-5 oknum pejabat/PNS dilingkungan Pemkab Langkat dimaksud, Dr HSA(oknum Kadisdik), ESD (Pejabat di BKD), AS (oknum Kepala Seksi, Kesiswaan SD Disdik) serta dua oknum kepala sekolah Aw dan seorang wanita yaitu RN. Empat dari tersangka ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, para tersangka ditahan di Rutan untuk 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025. Ke 5 tersangka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum bidang Pidsus Kejati Sumut akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya, untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan dan disidangkan”, pungkasnya. (Rs1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar