Binjai.-
Tim gabungan Kodim 0203/Langkat dan Polres Binjai melakukan penggerebekan lokasi barak judi dan barkoba yang berada di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya barak judi dan narkoba tersebut, Kodim 0203/Langkat dan Polres Binjai langsung bergerak dan benar adanya barak yang dimaksud," ujar Dandim 0203/Langkat Letkol Arh FX Ibnu Hardiyanto didampingi personel Satres Narkoba Polres Binjai saat menggelar press release di halaman Kodim 0203/Langkat.
Lanjut Ibnu, dari penggerebekan ini, personel mengamankan dan menangkap dua orang warga berinisial H (35) seorang petani, dan B (30) yang juga seorang petani.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 3 unit mesin judi tembak ikan, 12 unit mesin jekpot, 15 unit sepeda motor, 2 unit mobil angkutan umum, 2 unit becak bermotor, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 85 bungkus ganja, kaca pirek, alat isap sabu, dan beberap barang bukti lainnya.
"Dua orang yang diamankan dan barang bukti nantinya akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke Polres Binjai," ujar Ibnu.
Disinggung soal pemilik barak judi dan barkoba siapa yang punya, Ibnu mengatakan masih dalam penyelidikan.
"Soal barak judi dan narkoba ini siapa yang punya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat," ujar Ibnu.
Sedangkan itu, untuk dua orang yang diamankan ini sebagai pekerja di barak judi dan narkoba.
"Banyaknya sepeda motor yang diamankan, pemiliknya kabur melarikan diri. Karena jumlahnya orang banyak, kami tidak mengejarnya dan hanya mengamankan orang yang berada di barak tersebut," ujar Ibnu.
"Untuk tempat atau barak judi dan narkoba lainnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membebaskan wilayah kita dari adanya narkoba," sambungnya. ( red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar